Bagi setiap warga negara, dokumen kependudukan merupakan hal yang mutlak dibutuhkan. Selain sebagai identitas pribadi dan bukti hukum yang sah sebagai warganegara, dokumen kependudukan merupakan hal yang wajib dimiliki setiap warga negara untuk bisa mendapatkan hak-haknya. Seperti hak kepemilikan tanah atau rumah, hak kepemilikan kendaraan dan sebagainya. Termasuk bagi warga negara yang kurang mampu, dokumen kependudukan dibutuhkan untuk mendapatkan hak mereka mendapatkan berbagai subsidi dan bantuan dari pemerintah.
Dalam tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman mengenai bagaimana proses pengurusan dokumen kependudukan (KK & KTP) setelah pindah alamat tempat tinggal. Dalam hal ini saya (istri) akan berpindah alamat mengikuti alamat rumah suami yang kebetulan berlainan kabupaten dalam satu provinsi. Maka saya perlu mencabut nama saya di KK yg lama ke KK yang baru bersama suami, sekaligus membuat KTP Elektronik yang baru untuk memperbaharui alamat dan status perkawinan. Sedangkan suami akan mencabut nama dari KK yang lama ke KK yang baru bersama saya, sekaligus suami saya juga membuat KTP yang baru untuk memperbaharui status perkawinan.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk istri (alamat asal) :
- KK asli dan Fotocopy 2 lembar
- KTP asli dan fotocopy 2 lembar
- Fotocopy buku nikah (apabila perpindahan alamat karena pernikahan, untuk mengganti status lajang menjadi kawin)
- Fotocopy KTP suami 1 lembar
- Pas foto 3×4 berwarna sebanyak 6 lembar
Berikut proses pengurusannya :
1. Ke RT/RW alamat asal
Untuk meminta surat keterangan/pengantar pindah yang akan dibawa ke kantor Desa dengan menunjukkan KK atau KTP untuk menuliskan beberapa data yang dibutuhkan di surat pengantar.
Biaya: gratis/seikhlasnya
Lama pengurusan: kurang lebih 15 menit
2. Ke kantor Desa
Meminta surat pengantar yang akan dibawa ke kantor kecamatan. Dokumen yang dibutuhkan: surat pengantar RT/RW, KK asli, fotocopy KTP, foto 2 lembar. Pastikan alamat baru yang dituju benar untuk meminimalisir kesalahan, dalam hal ini saya menunjukkan fotocopy KTP suami. *KK asli akan dikembalikan bersamaan dengan surat pengantar desa.
Biaya: gratis
Lama pengurusan: Kurang lebih 15 menit
3. Ke kantor Kecamatan
Meminta surat pengantar pindah yang ditandatangani oleh camat. Dokumen yang dibutuhkan: surat pengantar desa, kk asli, foto 4 lembar, fotocopy ktp, fotocopy surat nikah. Semua dokumen tersebut akan dikembalikan bersama surat pengantar pindah kecamatan dan dibawa ke kantor dinas kepundudukan yang ada di kabupaten.
Biaya: gratis.
Lama pengurusan: kurang lebih 10 menit
4. Ke kantor Dinas Kependudukan Kabupaten
Untuk mengurus surat rekomendasi/keterangan pindah. Dokumen yang dibutuhkan adalah semua dokumen yang dibawa dari kantor kecamatan.
Biaya: gratis.
Lama pengurusan: kurang lebih 5-7 hari kerja.
Semua prosedur nomor 1-4 diatas saya selesaikan dalam 1 hari saja, mulai jam 6 pagi di Pak RT sampai jam 2 siang untuk penyerahan berkas ke Dinas. Pengambilan surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan saya ambil sesuai tanggal yang ditentukan, langsung ke loket pengambilan tanpa antre. Dari Dinas Kependudukan Saya mendapatkan 2 lembar surat keterangan pindah dan 2 lembar halaman biodata. 1 lembar keterangan pindah dan 1 lembar halaman biodata untuk kepengurusan di alamat tujuan, dan lembar yang lain untuk kepengurusan KK baru di alamat asal setelah nama saya dicabut.
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan KK & KTP di alamat tujuan :
- Surat keterangan pindah dari kabupaten asal dan fotocopy 3 lembar
- KTP asli saya (istri) dan suami
- KK lama keluarga suami + fotocopy 1 lembar
- Fotocopy buku nikah 1 lembar (karena alasan perpindahan alamat karena pernikahan, untuk mengganti status lajang menjadi kawin)
- Dokumen pendukung untuk update data di KK lama (misal salah satu anggota keluarga yang di KK dituliskan pendidikan terakhirnya adalah SD, namun saat ini sudah menempuh SMA, berarti dibutuhkan fotocopy ijazah SMP)
Berikut proses Pengurusan KK & KTP di alamat tujuan :
- Ke RT/RW untuk meminta surat keterangan yang akan dibawa ke kantor Desa, menunjukkan surat keterangan pindah datang dan KTP asli saya (istri) dan suami. Biaya: gratis/sukarela. Lama pengurusan: Kurang lebih 15 menit
- Ke kantor Desa meminta formulir permohonan pindah datang yang akan dibawa ke kantor kecamatan. Dokumen yang dibutuhkan: surat keterangan RT/RW, surat keterangan pindah dari kabupaten asal + fotocopy, KK asli suami, fotocopy buku nikah, KTP asli diri sendiri dan suami. *Semua dokumen tersebut akan dikembalikan bersera formulir pindah datang yang ditandatangani kepala Desa. Biaya: gratis. Lama pengurusan: kurang lebih 15 menit
- Ke kantor kecamatan untuk meminta tandatangan Camat pada formulir pindah datang yang sudah ditandatangani kepala Desa. Dokumen yang dibutuhkan:
- formulir pindah datang dari Desa,
- surat keterangan pindah dari kabupaten asal + fotocopy,
- KK asli suami + fotocopy,
- fotocopy buku nikah,
- KTP asli diri sendiri dan suami + fotocopy,
- Dokumen pendukung untuk update KK lama.
*KTP, KK, surat keterangan pindah, dan dokumen pendukung akan dikembalikan bersera formulir pindah datang yang ditandatangani Camat untuk dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Biaya: gratis. Lama pengurusan: 30 menit karena antrean cukup banyak
- Ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membawa semua dokumen dari kantor Kecamatan untuk mendapatkan KTP dan KK baru (saya dan suami) serta KK keluarga suami yang sudah update. *Kami tidak perlu foto dan rekam data karena sudah memiliki e-KTP. Biaya: gratis. Lama pengurusan: 3-5 hari kerja.
Semua prosedur pindah datang diatas saya lakukan dalam 1 hari kerja. KTP dan KK baru kami sudah dapat diambil dalam 3 hari kerja. Total pengurusan mulai dari pencabutan dari Blitar hingga mendapatkan KTP baru di Tuban membutuhkan waktu 12 hari kerja saja J.
Sebagai catatan, pastikan nama, tanggal lahir, dan NIK sudah sama semua agar tidak ada hambatan dalam prosesnya (kemarin suami harus menunjukkan akta lahir asli dan menyerahkan fotocopynya di Kecamatan untuk validasi. Bahkan untuk kasus berat seperti ada perubahan nama, harus ada surat keputusan dari pengadilan Negeri setempat)
Sekian pengalaman saya mengurus KTP dan KK baru beda Kabupaten dalam Provinsi. Saat ini saya sedang dalam proses mengurus SIM dan Paspor agar sesuai dengan alamat yang baru. Insyaallah akan saya share di postingan selanjutnya ^_^. Semoga pengalaman saya bisa bermanfaat untuk teman-teman yang masih bingung atau ragu untuk segera mengurus KTP dan KK baru untuk memudahkan administrasi dalam berbagai hal.
Terimakasih dan salam hangat,
AS
Loading…